KORANPALPOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tuduhan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan strategi hukum yang akan diambil untuk menghadapi kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ronny di Jakarta, Kamis (26/12).
BACA JUGA:DPR Minta Presiden Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Sritex
BACA JUGA:Jokowi : Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK Itu Proses Hukum yang Patut Dihormati !
Ronny menambahkan bahwa sejauh ini DPP PDIP belum memutuskan langkah hukum spesifik yang akan ditempuh, termasuk potensi pengajuan praperadilan atas status tersangka Hasto.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," katanya.
Sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny menegaskan bahwa semua langkah hukum yang disiapkan akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan dan proses hukum yang transparan.
BACA JUGA:Beragam ‘Hadiah’ Undang-undang dari DPR untuk Pemerintahan Baru
BACA JUGA:PDIP Sesalkan Pencekala Yasonna Atas Kasus Harun Masiku
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Sprindik pertama, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebutkan bahwa Hasto terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.