KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Selasa 24 Dec 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), murni merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang objektif.

Hal ini disampaikan Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Jawabannya adalah murni penegakan hukum,” ujar Setyo.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku : Ini Fakta-Faktanya !

BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !

“Keputusan ini diambil berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan deputi KPK. Keputusan tersebut diambil secara akurat, sehingga menghasilkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ini.”

Setyo juga membantah tuduhan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bertujuan untuk mengganggu jalannya Kongres PDIP yang direncanakan berlangsung pada 2025.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap agenda politik, termasuk kongres partai politik.

BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !

BACA JUGA:KPK Tepis Isu Politis Dalam OTT Gubernur Bengkulu : Penegakan Hukum Murni, Masyarakat Jangan Terprovokasi !

“Kami sama sekali tidak mendapatkan informasi, masukan, atau arahan terkait Kongres PDIP atau hal-hal lain yang bersifat politis. Ini murni tugas penegakan hukum,” tegasnya.

“Kami memastikan bahwa semua langkah yang diambil adalah untuk menegakkan keadilan, bukan untuk kepentingan tertentu.”

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus suap terkait Harun Masiku.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !

BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !

Kategori :