Kriminal Sepekan : Korupsi Disbud DKI hingga Kasus Firli Bahuri !

Minggu 22 Dec 2024 - 23:57 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, sebagai respons terhadap dugaan korupsi yang terjadi di lingkup dinas tersebut.

Korupsi tersebut diduga terkait pengelolaan anggaran tahun 2023.

Menurut Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, posisi Kepala Dinas Kebudayaan akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

BACA JUGA:Terkuak ! Motif Pembunuhan Siswi SMP di Palembang dengan Cara Diracun : Berikut Kronologi Lengkapnya !

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Akhir Tahun 2024

Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.

Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf atas Penanganan Lambat Kasus Anak Bos Toko Roti

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan permintaan maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh anak bos toko roti berinisial GSH (35) terhadap karyawannya, DAD, di kawasan Penggilingan, Cakung.

"Kami mengakui ada kesan lambat atau lama dalam penanganan kasus ini, dan kami memohon maaf kepada publik," ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi. Kapolres juga memastikan pihaknya telah mempercepat proses penyidikan untuk memberikan keadilan bagi korban.

3. Kasus Bullying di SMAN 70 Jakarta

Sebanyak lima siswa SMAN 70 Jakarta yang diduga menganiaya adik kelas berinisial F alias C telah dipindahkan ke sekolah lain.

Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan tata tertib sekolah demi mencegah kasus serupa terulang.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena mencerminkan perlunya penguatan pendidikan karakter dan pengawasan di lingkungan sekolah.

4. Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Firli Bahuri

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi yang diajukan terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dan biaya perkara nihil.

Kategori :