BRI Insurance Kenalkan Asuransi Kerugian : Solusi Perlindungan Aset dengan Premi Terjangkau !

Jumat 20 Dec 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - BRI Insurance terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi kerugian sebagai bentuk perlindungan aset dan harta dari risiko yang tidak terduga.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui kerja sama dengan tim Magister Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI).

Sosialisasi terbaru dilakukan di Pamulang, Tangerang Selatan, dengan tujuan memperluas jangkauan edukasi mengenai manfaat asuransi kerugian.

BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

BACA JUGA:Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Selenggarakan BRI Mini Soccer Media Clash

EVP Development and Operational Business Division BRI Insurance, Eka Indria Sari, menyampaikan bahwa asuransi kerugian memberikan perlindungan atas kerugian finansial akibat peristiwa tidak terduga.

Seperti kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam. Dengan premi yang terjangkau, masyarakat dapat menikmati perlindungan maksimal yang membantu menjaga stabilitas keuangan mereka.

“Dengan asuransi, masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi risiko tanpa perlu khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan saat musibah terjadi. Misalnya, dengan premi Rp50 ribu per tahun, ibu-ibu sudah bisa mendapatkan perlindungan asuransi kebakaran yang memberikan santunan jika terjadi musibah,” jelas Eka. 

BACA JUGA:Unggul dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan sebagai The Most Trusted Company 2024

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat saat Renovasi Rumah, Indah : Ambil Kredit BRI Proses Mudah, Cicilan Hanya Rp800 Ribuan

BRI Insurance menawarkan lebih dari 70 produk asuransi kerugian yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan beragam lapisan masyarakat.

Produk-produk ini mencakup asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, perlindungan rumah dan apartemen, tempat usaha, hingga asuransi satelit.

"Semua aset bisa kami cover. Untuk pelaku usaha kecil atau rumah tangga, kami menyediakan produk yang mudah diakses dan terjangkau. Misalnya, asuransi kebakaran dengan premi hanya Rp50 ribu setahun, tanpa perlu survei, dan klaim harus dibayarkan paling lambat 10 hari setelah kejadian, sesuai aturan OJK,” tambah Eka.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? BRI Flash Solusinya

BACA JUGA:Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Kategori :