Pemprov Sumsel Kurangi Tarif PBBKB sebesar 5 Persen : Ini Harapan Masyarakat !

Kamis 19 Dec 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen yang sebelumnya 7,5 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Senin, mengatakan program itu merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan juga mendukung stabilitas keuangan daerah.

"Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024, yang memberikan insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBB KB dari 7,5 persen menjadi 5 persen. Tentu ini untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah," katanya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 19 Desember 2024 : Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem !

BACA JUGA:Target 100 Persen Mulus : Masih Banyak Jalan Rusak di Palembang !

Terkait kebijakan Pemprov Sumsel ini, sejumlah warga  menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang mengurangi tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, yang sebelumnya 7,5 persen.

Mereka berharap, langkah ini bisa membawa dampak positif pada perekonomian mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Agus, salah seorang warga Kota Palembang mengungkapkan, bahwa kebijakan ini sangat membantu bagi pelaku usaha seperti dirinya.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru : Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang !

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru : Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang !

"Tarif bahan bakar yang lebih murah tentu akan mengurangi biaya operasional. Ini sangat membantu kami, apalagi dalam situasi ekonomi yang tidak pasti," ujar Agus, Kamis (19/12)..

Senada dengan Agus, Elvi, warga Banyuasin yang juga kerap menggunakan kendaraan pribadi, berharap kebijakan ini bisa menurunkan harga bahan bakar di pasaran.

"Meskipun pengurangan tarif PBBKB hanya 5 persen, tapi semoga bisa berpengaruh pada harga bahan bakar yang lebih terjangkau. Ini akan sangat membantu keluarga seperti saya yang bergantung pada kendaraan sehari-hari," kata dia. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2024 : Prediksi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !

BACA JUGA:Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD : Kemunduran Demokrasi ?

Kategori :