KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang memusnakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021-2024 yang merugikan negara hingga Rp140,7 miliar.
"Sepanjang tahun 2021 hingga November 2024 kami telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah yakni antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal. Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 milar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 milyar rupiah," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim Agus Yulianto, di Palembang, Selasa.
Ia mengatakan pemusnahan itu berdasarkan 202 barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya di Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
"Barang yang dimusnahkan hari ini sejumlah 23,9 juta batang rokok ilegal, 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp24 miliar. Pemusnahan ini dilakukan serentak di 4 wilayah, yakni Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Tanjung Pandan kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Pangkalpinang, Bea Cukai Pangkal Pinang. Untuk barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Tanjungpandan telah dimusnahkan pada 4 Desember 2024," katanya.
BACA JUGA:Target Disdik Palembang : Jadikan Sekolah Rujukan Google !
BACA JUGA:PLN UPT Baturaja Luncurkan Program Penggantian Pohon dengan Tanaman Produktif
Sementara, untuk penindakan narkoba ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, dan benih bening lobster (BBL) diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat," jelasnya.
Ia menjelaskan barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium, yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6 miliar rupiah.
"Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, tetapi juga ikut dimusnankan," jelasnya.
Ia mengungkapkan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal itu berasal dari impor dan juga produksi dalam negeri.
BACA JUGA:Polda Sumsel Dirikan Pos Pengamanan Tahun Baru
BACA JUGA:Dirut PLN Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
"Rokok ilegal yang berasal dari negara luar yakni Thailand dan beberapa negara lainnya. Di Indonesia sendiri, produksinya dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara, minuman beralkohol biasanya dari Singapore ataupun kawasan bebas lainnya yang kemudian diselundupkan ke bagian Indonesia lainnya," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sumbagtim agar lebih meningkatkan kesadaean terkait peredaran barang-barang ilegal.