DPMPTSP Muara Enim Tingkatkan Layanan Perizinan Melalui Pelatihan SiCANTIK CLOUD

Kamis 12 Dec 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Isro Antoni

Ditambahkan Kaban DPMPTSP Kabupaten Muara Enim Tarmizi Ismail, bahwa SiCANTIK CLOUD merupakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk public berbasis sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.

Kedepan SiCantik akan dikembangkan lagi agar dapat terintegrasi dengan OSS maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penyelenggaraan Pelatihan Kegiatan Pengelolaan Aplikasi SiCANTIK CLOUD merupakan langkah nyata dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah dan didesain sesuai dengan kebutuhan di Daerah. 

BACA JUGA:Peredaran Narkoba dan Penggunaan Ponsel di Lapas : Anggota DPR RI Sebut Hal Ini Pemicunya

Kedua peraturan inilah yang menekankan pentingnya implementasi sistem elektronik dalam pelayanan perizinan di PTSP Daerah yang bermanfaat untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan, akuntabilitas pelayanan perizinan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat, peningkatan produktivitas pegawai serta mendukung pengambilan keputusan / kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui.

Di era modern ini, sambung Tarmizi, banyak pengguna smartphone yang dapat dengan mudahnya mendapatkan informasi serta pelayanan publik dari pemerintah. Namun dalam perjalanannya sedikit menemui kendala ketika penyampaian informasi pelayanan masih terpisah-pisah di setiap daerah.

Seiring berjalannya waktu pemerintah bukan hanya ingin menyediakan layanan secara terpadu saja tetapi ingin mengembangkan aplikasi tersebut supaya dapat menjadi layanan yang terhubungan antar instansi khususnya dalam hal ini perizinan.

SiCANTIK CLOUD, kata dia, merupakan aplikasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang awalnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

BACA JUGA:Perusahaan di Banyuasin Komitmen Penuhi Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian

"Aplikasi ini diciptakan untuk mempercepat dan mempermudah pemohon (masyarakat) dalam membuat izin terutama izin non usaha," ujarnya.(ozi),

Kategori :