KORANPALPOS.COM - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Palembang, Sumatera Selatan memfasilitasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membuat kartu identitas yang dapat digunakan untuk berobat.
Penjabat Ketua TP PKK Kota Palembang Dwi Wahyuni Cheka di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya membantu memfasilitasi ODGJ di Kecamatan Gandus membuat kartu identitas yang dapat digunakan untuk berobat oleh pasien tersebut.
Ia menyebutkan kartu identitas merupakan administrasi untuk layanan puskesmas. Hal itu bagian dari peran puskesmas yang menerapkan standar pelayanan minimal (SPM), di mana salah satunya pelayanan kesehatan kepada ODGJ.
Ia berharap, melalui kartu identitas itu, pasien mendapatkan kemudahan layanan kesehatan melalui puskesmas.
BACA JUGA:HDCU Siapkan Tim Transisi Dipimpin Mantan Sekda Sumsel
BACA JUGA:PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Layanan Untuk Kelistrikan Andal
Ia menerangkan SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Standar pelayanan minimal bidang kesehatan mengalami perubahan dari Kemenkes melalui keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota, yakni pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir.
Selain itu, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan ODGJ berat, pelayanan kesehatan orang dengan tuberkulosis (TB), dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV. (ant)