OKI,KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemusnahan 71 berkas perkara barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) Periode Agustus-Desember 2024.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari OKI tersebut, dihadiri langsung Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya. Kemudian jajaran Forkopimda OKI dan tamu undangan lainnya, Rabu, 11 Desember 2024.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, rincian 71 berkas perkara itu diantarnya, 31 berkas perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu kurang lebih 150 bungkus atau paket kecil dengan berat total sebanyak lebih kurang 52,35 gram.
"Lalu, extacy sebanyak 170 butir seberat 31,02 gram," ungkapnya didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Parit Purnomo SH dan Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:3.844 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK
Kemudian tambahnya, senjata api (senpi) sebanyak 2 berkas perkara terdiri dari 2 pucuk senpi dan 7 butir amunisi aktif, serta 2 butir selongsong.
"Selanjutnya, 20 berkas perkara senjata tajam (sajam) dengan jumlah 23 sajam jenis garpu atau parang. Setelah itu, 18 berkas perkara untuk pakaian dan lain-lain," ujarnya.
Menurut Hendri, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif," tuturnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ajak Kades Laksanakan Transparansi Pengelolaan DD
BACA JUGA:Sering Mengamuk dan Meresahkan : Polsek Prabumulih Barat Amankan ODGJ !
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya menyampaikan, mereka sangat mengapresiasi atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejari.
"Kegiatan ini memberikan kesan yang kuat kepada masyarakat. Kemudian menjawab keraguan terkait barang-barang yang disita tindaklanjutnya seperti apa," imbuhnya.
Masih kata dia, ke depan masyakarat akan lebih percaya dengan para Aparat Penegak Hukum (APH).