Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Senin 09 Dec 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten OKI segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo mengatakan, hah itu menindaklanjuti rapat koordinasi (rakor) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada minggu lalu.

"Kita juga harus segera menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," ungkapnya pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin, 9 Desember 2024.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

BACA JUGA:Toreh Sejarah, Kontingen PWI OKI Sabet 8 Medali di Porwada IV Sumsel 2024

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Turut Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel 2024

Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

Sementara, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih; pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.

Anton menjelaskan, setidaknya ada 13 dokumen yang menjadi lampiran pengusulan  pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan.

"Diantaranya, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara, penetapan bupati dan wakil, serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI," ujarnya.

BACA JUGA:Bulog Salurkan Bantuan Pangan Untuk KPM di OKU Raya

BACA JUGA:PWI Muara Enim Jajaki Training Of Trainer Untuk UKW

Masih kata dia, setelah ada penetapan dari KPU, selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan  pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi.

Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana mengemukakan, saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.

"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara penetapan calon terpilih, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," imbuhnya.

Kategori :