KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !

Selasa 03 Dec 2024 - 13:14 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali membuat langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan pengadaan barang fiktif yang melibatkan anggaran negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan penjelasan mengenai kasus yang menimpa Risnandar Mahiwa saat ditemui di Denpasar, Bali, pada Selasa (3/12).

BACA JUGA:Kemendagri Siap Ganti Pj. Wali Kota Pekanbaru Usai OTT KPK

BACA JUGA: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu Pasca OTT

Menurutnya, RM ditangkap karena melakukan tindakan penipuan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap pengadaan barang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kantor di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru.

Alex menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh Risnandar Mahiwa melibatkan manipulasi laporan keuangan yang diajukan kepada pihak berwenang.

Dalam sistem keuangan daerah, umumnya pengeluaran dapat dilakukan terlebih dahulu, dan bukti pertanggungjawabannya bisa diserahkan kemudian.

BACA JUGA:KPK Tepis Isu Politis Dalam OTT Gubernur Bengkulu : Penegakan Hukum Murni, Masyarakat Jangan Terprovokasi !

BACA JUGA:KPK Ungkap Rangkaian Penyetoran Uang kepada Gubernur Rohidin Mersyah : Untuk Mendanai Tim Sukses Pilkada !

Namun, dalam kasus ini, RM diduga memanfaatkan sistem tersebut untuk melakukan tindakan ilegal.

"Informasi sementara, itu terkait dengan penggunaan uang bendahara. Di sistem keuangan daerah, memang ada pengeluaran terlebih dahulu, lalu bukti pengeluaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan kemudian," ungkap Alex.

"Namun yang terjadi di sini, RM mencantumkan berbagai item kebutuhan kantor dengan pengambilan uang cash terlebih dahulu. Setelah itu, dia membuat laporan fiktif tentang pengeluaran tersebut, padahal uangnya tidak digunakan untuk kebutuhan barang yang tertera di dalam laporan," tambahnya.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah : Berikut Kronologi dan Rinciannya !

BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !

Kategori :