Laporan tersebut menyoroti berbagai kejadian yang diduga mencederai integritas demokrasi, termasuk:
Pada 27 November 2024, saat perhitungan suara di TPS wilayah Kabupaten Muara Enim berlangsung, terjadi dua kali mati lampu PLN sekitar pukul 19.00.
Setelah peristiwa tersebut, data suara mengalami perubahan signifikan yang merugikan pasangan nomor urut 3.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gubernur Terpilih Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia : Suara Tertinggi di Lampung !
Sebelum mati lampu, HNU-LIA unggul dengan selisih 3% atas pasangan nomor urut 2.
Ada ketidaksesuaian data C1 di TPS 002 Kelurahan Tungkal dan TPS 008 Desa Ujan Mas Lama.
Selain itu, di beberapa TPS di Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Ujan Mas, dan Rambang Niru, rekapitulasi C1 tidak ditandatangani oleh saksi pasangan nomor urut 3.
Beberapa TPS dilaporkan melakukan pengarahan kepada pemilih untuk mendukung pasangan tertentu.
Hal ini terlihat dari kemenangan telak pasangan nomor urut 2 dengan 99% suara di Lapas Muara Enim, yang menurut dugaan melibatkan intervensi petinggi Lapas.
Data rekapitulasi menunjukkan penurunan jumlah pemilih golput secara signifikan yang dinilai mencurigakan.
Ketua KPU Muara Enim diduga memanipulasi unggahan data Si Rekap untuk menguntungkan pasangan tertentu.
OC Kaligis menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi laporan tersebut dengan bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman video, foto, serta dokumen resmi.
Bukti ini juga mencakup Surat No. 031/T.P/HNU-LA/X/2024 yang diajukan pada 28 November 2024.
"Kami akan membawa temuan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, MK harus memberikan keputusan dalam waktu tujuh hari setelah pengajuan. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk kejadian mati lampu yang memengaruhi hasil suara," ujar OC Kaligis.
Ia juga menyebut bahwa timnya siap menghadirkan saksi-saksi yang relevan di hadapan MK.