Update ! Harga Emas Antam 2 Desember 2024 : Turun Tipis Rp5.000 Menjadi Rp1.509 Juta per Gram

Senin 02 Dec 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan berbeda berdasarkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.

0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak yang diberikan kepada pembeli. Bukti potong ini penting untuk pelaporan pajak tahunan.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP.

3% untuk penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback oleh PT Antam, sehingga penjual menerima dana setelah dikurangi kewajiban pajaknya.

Penurunan harga emas ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai investasi jangka panjang.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pantau Pergerakan Harga

Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, dan inflasi.

Investor disarankan untuk memantau harga secara berkala agar dapat membeli pada waktu yang tepat.

2. Fokus pada Tujuan Jangka Panjang

Kategori :