KPU Siapkan Panduan Sengketa Pilkada 2024

Jumat 29 Nov 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita menyiapkan panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan menjadi materi bagi komisioner KPU untuk melakukan rapat koordinasi (rakor).

“Dalam waktu dekat, tim kami, tim hukum dan pengawasan, akan menerbitkan panduan sengketa PHP, perselisihan hasil pemilihan,” ujar Iffa dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Panduan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan materi bagi komisioner KPU di masing-masing daerah untuk melakukan rapat koordinasi.

“Rakor penyelesaian sengketa PHP dilaksanakan pada rentang waktu di tanggal 10–15 Desember,” ucap dia.

BACA JUGA:KPU Evaluasi Pilkada 2024 Terkait Partisipasi Pemilih Turun

BACA JUGA:KPU Muaraenim Siap Laksanakan Pleno Penghitungan Suara Tingkat PPK

Rentang waktu tersebut menyesuaikan tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 9 Desember, serta rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota pada tanggal 6 Desember 2024.

“Semoga untuk pemilihan pada tahun 2024, tabulasi atau angka sengketa PHP kita tidak tinggi dibandingkan dengan 2020,” ucap dia.

Meskipun, kata Iffa, Pilkada 2020 tidak bisa dijadikan barometer karena Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 atau sengketa pilkada yang masuk, mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada tahun ini.

BACA JUGA:3 Daerah Ini Lumbung Suara HDCU di Pilkada Sumsel 2024 : Matahati Unggul di Kandang, ERA Kuasai Palembang!

BACA JUGA:Toha-Rohman Ajak Masyarakat Muba Kawal Perolehan Suara Sampai Pelantikan

"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11).

Suhartoyo mengatakan jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.

Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Kategori :