KORANPALPOS.COM - Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan SPt MSi MM, menyampaikan penjelasan Bupati terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna XI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis 28 November 2024.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto, juga dilakukan penyerahan dokumen RAPBD 2025 dari Pj Bupati kepada Ketua DPRD serta disaksikan oleh seluruh anggota dewan.
Dalam penjelasannya, Pj Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir Yulius MSi beserta para asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelaskan penyampaian Raperda berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan tentang penyususunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Adapun pendapatan daerah pada struktur APBD Tahun 2025 direncanakan naik menjadi Rp3,4 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp405 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp3,05 triliun.
BACA JUGA:Patroli Skala Besar : Jaga Keamanan Pilkada 2024 Tetap Kondusif !
BACA JUGA:Windi Dilaporkan Balik dalam Kasus Pengeroyokan
Sedangkan untuk struktur belanja daerah pada APBD Tahun 2025 direncakan juga naik menjadi Rp3,6 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Sementara defisit anggaran tersebut nantinya akan ditutupi oleh surflus pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2025 sebesar Rp0.
Dalam kesempatan itu juga Pj Bupati menyampaikan terimakasih serta berkomitmen mengakomodir masukan serta pendapat yang disampaikan untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Raperda agar dapat menjadi produk hukum guna mewujudkan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.