KORANPALPOS.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Melalui surat yang diunggah di akun media sosialnya oleh tim kuasa hukum, Lembong menyampaikan kekecewaan sekaligus kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Tentu kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” tulis Lembong, Rabu (27/11).
BACA JUGA:Fajar dan Arwanda Sujud Syukur : Bebas dari Lapas Muaraenim !
BACA JUGA:Muaraenim Berduka : Anggota KPPS 02 Desa Alai Selatan Meninggal Dunia saat Bertugas !
Dalam surat tersebut, Lembong mengungkapkan keyakinannya bahwa ujian yang ia hadapi memiliki hikmah.
Ia menegaskan tekadnya untuk terus berjuang mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” tulisnya lebih lanjut.
Selain itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk tim hukumnya, masyarakat yang memberikan dukungan, serta anggota DPR RI dan DPRD yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kasusnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubdisi : Begini Modus Pelaku !
BACA JUGA: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu Pasca OTT
Di akhir suratnya, Lembong menambahkan pesan pribadi untuk ibundanya yang merayakan ulang tahun ke-93. “Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini,” tulisnya dengan penuh kasih.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, dalam sidang putusan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembong.
Hakim juga menolak tuntutan provisi dan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli dalam persidangan.