Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Demikian pula dengan transaksi buyback, nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga investor perlu memperhitungkan potongan pajak saat merencanakan pembelian atau penjualan emas.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 18 November 2024 : Naik Rp8.000 Menjadi Rp1.476 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 17 November 2024 : Stabil di Angka Rp1.468.000 per Gram
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tertera di laman resmi Logam Mulia Antam pada Selasa (26/11):
1. Emas 0,5 gram: Rp799.500
2. Emas 1 gram: Rp1.499.000
3. Emas 2 gram: Rp2.942.000
4. Emas 3 gram: Rp4.393.000
5. Emas 5 gram: Rp7.299.000
6. Emas 10 gram: Rp14.520.000
7. Emas 25 gram: Rp36.137.500
8. Emas 50 gram: Rp72.155.000
9. Emas 100 gram: Rp144.190.000
10. Emas 250 gram: Rp360.087.500