KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, di Kantor Gubernuran Bengkulu, Senin (25/11).
Segel bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" tampak terpasang di pintu kedua ruang kerja pejabat tersebut, menandakan bahwa kedua ruang tersebut akan diawasi lebih lanjut seiring dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mereka.
Kegiatan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK pada Sabtu (23/11) malam, yang melibatkan Gubernur Rohidin, Sekda Isnan, dan ajudan gubernur, Evrianshah.
Ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penyegelan ruang kerja Gubernur dan Sekda dilakukan setelah KPK menetapkan ketiga tersangka dalam operasi senyap yang diadakan di Bengkulu.
Dalam pemantauan di Kantor Gubernuran, kedua ruang tersebut tampak kosong, dan tidak ada aktivitas yang dilakukan.
Ruang kerja Sekda, yang terletak di lantai dua gedung utama Kantor Gubernur, serta ruang kerja Gubernur di lantai tiga, tidak digunakan untuk kegiatan apapun pada hari pertama kerja setelah OTT.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalihkan aktivitasnya ke aula yang berada di sebelah ruang kerja gubernur.
Pada hari itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, memimpin rapat tertutup yang dihadiri oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru OTT KPK di Bengkulu : Pejabat yang Terjaring Bertambah Jadi 8 Orang !