Sementara itu, dua pelaku lainnya yang dikenal dengan nama Iko dan Amad berhasil melarikan diri.
Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Keluang menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap kedua pelaku terus dilakukan.
“Kami sudah mengantongi identitas mereka dan melakukan koordinasi dengan tim di lapangan untuk segera menangkap pelaku yang masih buron,” ungkap AKP Yohan.
Pardi kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat.
Berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Proses hukum terhadapnya akan segera dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut selesai.
Aksi perlawanan yang dilakukan oleh H. Hanif Mustofa tidak hanya berhasil menggagalkan rencana perampokan, tetapi juga memberikan waktu berharga bagi polisi untuk bergerak cepat.
Kapolsek Keluang memuji keberanian korban serta kerja keras anggotanya dalam menangani kasus ini.
“Keberanian korban menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk tidak takut melawan kejahatan, tentu dengan tetap mengutamakan keselamatan diri,” kata AKP Yohan.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya respons cepat aparat penegak hukum dan kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Insiden ini menarik perhatian warga Desa Dawas dan sekitarnya. Beberapa warga mengaku lega karena salah satu pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
“Kami merasa lebih tenang, tetapi berharap pelaku lainnya juga segera ditangkap,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.
Kapolsek Keluang juga mengingatkan pentingnya meningkatkan keamanan di wilayah-wilayah rawan.
Penempatan blokade di jalan-jalan terpencil seperti yang dilakukan pelaku, menurutnya, menjadi modus yang sering digunakan dalam kasus perampokan.