Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut.
Dan setiap transaksi ia akan mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dalam sehari biasanya mendapatkan pelanggan rata-rata tiga orang," ujar pelaku yang mengaku masih bujangan ini.
Tags : #undang-undang tppo
#transaksi perdagangan orang
#tindak pidana perdagangan orang (tppo)
#reynaldo alias edo
#polres muara enim
#perantara tppo
#pemberantasan tppo
#kasus tppo 2024
#aplikasi michat
Kategori :
Terkait
Jumat 22 Nov 2024 - 20:32 WIB
Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat
Jumat 22 Nov 2024 - 19:55 WIB
Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat
Jumat 22 Nov 2024 - 19:00 WIB
Polres Muara Enim Berikan Makanan Sehat Bergizi Untuk Siswa SDN 4
Kamis 21 Nov 2024 - 20:29 WIB
Polres Muara Enim Luncurkan Gugus Tugas Polri : Mendukung Ketahanan Pangan Serentak !
Rabu 20 Nov 2024 - 20:36 WIB
Diduga Kurang Konsentrasi : Truk Terjun ke Sungai Lubai, Begini Kondisi Sopir !
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 16:32 WIB
Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Dipecat
Jumat 22 Nov 2024 - 12:47 WIB
Suami Istri Tewas Dalam Kecelakaan Tragis di Lubuklinggau : Diduga Pengemudi Mobil Mengantuk !
Jumat 22 Nov 2024 - 17:02 WIB
Mengapa Profesi Guru Rentan Dikriminalisasi
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:42 WIB
3 Jam Setelah Kejadian : Pelaku Penembakan di Depan Loket PLN Sekayu Dibekuk, Ini Motifnya !
Jumat 22 Nov 2024 - 19:32 WIB
Zeekr X dan 009 Resmi Meluncur di Indonesia : Mobil Listrik Mewah, Gaji UMR Dilarang Beli !
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:29 WIB
Harga Pangan 23 November 2024 : Cabai Rawit Merah Melonjak Jadi Rp40.430 per Kilogram !
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:08 WIB
Debat Publik Kedua: KPU OKI Berharap Penajaman Visi-Misi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Memilih
Sabtu 23 Nov 2024 - 10:58 WIB
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Daftar Team of the Week
Sabtu 23 Nov 2024 - 10:15 WIB
Bayar Pakai QRIS Tap DANA, Raih Voucher Diskon hingga Rp50 Ribu !
Sabtu 23 Nov 2024 - 09:46 WIB