Untuk pembelian emas batangan, ada potongan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong pada saat transaksi berlangsung, dan bukti potong pajak akan diberikan kepada pembeli sebagai bagian dari dokumen transaksi.
Sementara untuk penjualan kembali emas ke PT Antam, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 8 November 2024 : Naik Rp14.000 Menjadi Rp1.527.000 per Gram
Potongan pajak atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi sehingga nominal yang diterima oleh penjual menjadi lebih kecil dari harga yang tertera.
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 16 November 2024:
1. Emas 0,5 gram: Rp784.000
2. Emas 1 gram: Rp1.468.000
3. Emas 2 gram: Rp2.876.000
4. Emas 3 gram: Rp4.289.000
5. Emas 5 gram: Rp7.115.000
6. Emas 10 gram: Rp14.175.000
7. Emas 25 gram: Rp35.312.000
8. Emas 50 gram: Rp70.545.000
9. Emas 100 gram: Rp141.012.000