KORANPALPOS.COM - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyebutkan pengelolaan keuangan daerah harus difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik.
Elen saat Rakor sosialisasi pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumsel, di Palembang, Selasa, mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik, dengan penganggaran program/ kegiatan yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan daerah meliputi, pemenuhan urusan wajib dan Mandatory Spending serta standar pelayanan minimal (SPM).
Kemudian, belanja selain urusan wajib, seperti belanja hibah dan belanja bantuan keuangan, perlu dianggarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan belanja prioritas lainnya.
Alokasi belanja selain urusan wajib seperti belanja hibah dan belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib dan pilihan serta belanja urusan yang diwajibkan Peraturan Perundang-Undangan.
BACA JUGA:Bursa Kerja Palembang : Tersedia 2.000 Lowongan !
BACA JUGA:Sambut Libur Natal & Tahun Baru 2025, Tiket KA Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan
“Dalam pembahasan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD agar seluruh aktor pengelola keuangan daerah dapat memaksimalkan perannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik" jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya rakor ini bagi jajaran Pemprov Sumsel untuk memastikan pengelolaan APBD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Terbebas dari perilaku koruptif dalam proses perencanaan dan penganggaran.
"Rakor uni sangat penting guna memastikan APBD Sumsel ini digunakan dengan efektif sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada poin ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi dan narkoba," katanya.
Menurut dia, dalam merancang APBD harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsipnya.
Pertama, seluruh alokasi anggaran harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat, memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola berkontribusi langsung atau tidak langsung untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Sumsel.
BACA JUGA:Pacu Pemanfaatan Produk Budaya di Kota Palembang
BACA JUGA:PLTU MT Sumsel-8 Terapkan Teknologi Superkritikal
Kedua, proses perencanaan dan penganggaran APBD harus berbasis data yang valid dan relevan. Dengan menggunakan data yang akurat, sehingga dapat memastikan bahwa setiap keputusan anggaran didasarkan pada kebutuhan nyata dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
“Hal ini akan membantu kita dalam mengidentifikasi program-program yang benar-benar berdampak dan mengeliminasi program yang kurang efektif,” jelasnya.