Selain itu, ada pula kebijakan menyangkut keringanan pajak bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan bayar pajak atau bebas pajak.
Pemprov Kepri memastikan pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan melalui program-program inovatif, seperti bantuan hibah sarana prasarana usaha serta berbagai pelatihan untuk mendorong pelaku UMKM semakin berdaya saing dan melek teknologi digital agar mereka mampu memperluas pasar, khususnya pasar ekspor. (ant)
Kategori :