Stimulus UMKM
Sektor UMKM dikenal sebagai tulang punggung perekonomian di Indonesia.
Lebih dari 99 persen unit usaha di tanah air merupakan pelaku usaha mikro.
Pada tahun 2023, ada sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia, sementara di Kepri tercatat ada 146.638 ribu pelaku UMKM yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.
Adapun sebarannya, di Kota Batam 75.064 (51 persen), Kota Tanjungpinang 18.613 (13 persen), Kabupaten Bintan 11.783 (8 persen), Kabupaten Karimun 18.434 (13 persen), Kabupaten Natuna 8.454 (6 persen), Kabupaten Anambas 5.262 (4 persen) dan Kabupaten Lingga 9.028 (6 persen).
Jumlah pelaku UMKM di Kepri berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, setelah pandemi COVID-19.
Pemerintah daerah terus bekerja keras mendorong UMKM naik kelas, sehingga diharapkan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Ada banyak program dan fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap para pelaku UMKM guna mendorong pengembangan usahanya, baik dari segi permodalan, pemasaran hingga pembiayaan.
Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina mengemukakan bahwa dari segi permodalan, Pemprov Kepri sejak tahun 2022 telah bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) guna penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan prosedur dan persyaratan yang mudah.
Pelaku UMKM yang mengakses KUR di BRKS hanya membayar dana pinjaman pokok, sementara bunganya ditanggung pemprov melalui dana APBD.
Pada tahun 2024, total pinjaman yang dianggarkan pada APBD Kepri sebesar Rp1 miliar, dengan plafon pinjaman sekitar Rp40 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.
Seiring tingginya antusias UMKM mengakses pinjaman modal usaha itu, Pemprov Kepri akhirnya kembali menambah anggaran sebesar Rp400 juta pada APBD Perubahan 2024.
Dengan demikian, total anggaran pinjaman modal usaha tanpa bunga sepanjang tahun ini sebesar Rp1,4 miliar.
Selanjutnya, Pemprov Kepri juga memberi peluang pemasaran produk UMKM masuk platform ekosistem digital E-Katalog melalui pendaftaran produk dan mempromosikannya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan barang dan jasa, di mana pemerintah daerah wajib mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
Sebagai contoh, ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas di Pemprov Kepri membutuhkan pengadaan konsumsi (makan dan minum) sesuai spesifikasi, mereka tinggal melihat produk UMKM yang tersedia di marketplace.