TACB Rekomendasikan 3 Cagar Budaya di Kota Palembang

Jumat 22 Dec 2023 - 19:41 WIB
Reporter : Robi
Editor : Isro Antoni

“ Karena diamanat dalam undang-undang CB, paling lambat 30 hari kedepan pasca disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari  Walikota Palembang.

BACA JUGA:PT KAI Pastikan Angkutan Nataru Aman dan Nyaman

BACA JUGA:Baru Kehilangan, Ratu Dewa Kenang Perjuangan Ibunda

"Ini tanggungjawab kita, jadi waktu 1 bulan sangat mepet makanya setelah ditetapkan, minggu ini kita serahkan rekomendasi ini ke Walikota Palembang dan setelah ditetapkan dapat cepat ditindaklanjuti kawan-kawan bidang hukum sehingga punya legal standing,  menjadi cagar budaya Kota Palembang," ujarnya. ***

Kategori :