“ Karena diamanat dalam undang-undang CB, paling lambat 30 hari kedepan pasca disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari Walikota Palembang.
BACA JUGA:PT KAI Pastikan Angkutan Nataru Aman dan Nyaman
BACA JUGA:Baru Kehilangan, Ratu Dewa Kenang Perjuangan Ibunda
"Ini tanggungjawab kita, jadi waktu 1 bulan sangat mepet makanya setelah ditetapkan, minggu ini kita serahkan rekomendasi ini ke Walikota Palembang dan setelah ditetapkan dapat cepat ditindaklanjuti kawan-kawan bidang hukum sehingga punya legal standing, menjadi cagar budaya Kota Palembang," ujarnya. ***
Kategori :