BACA JUGA:Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Manajer Bisnis Development Warga Tangerang Ditangkap
BACA JUGA:Kapolri akan Tindak Tegas Polisi Terlibat Narkoba dan Judi Daring !
Dan dari tes urine terhadap keempat pelaku yang hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," tegas Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, bahwa Kampung Pilip 3 Desa Karang Mulya ini terkenal tempat gudangnya peredaran narkoba.
Selama ini setiap kita melakukan penindakan kita selalu mengajak pelaku ke luar untuk bertranskasi, sebab melakukan under cover di dalam terlalu riskan dan rawan di massa warga karena mereka tidak segan-segan meneriaki maling.
"Kami diteriaki perampok padahal kami jelas membawa surat tugas penangkapan dan menggunakan atribut kepolisian. Untung dengan dukungan pak Kades dan kesigapan personil akhirnya situasi bisa kondusif," katanya.
AKP Halim mengungkapkan, para pelaku ini merupakan sindikat narkoba lintas kabupaten.
Dimana, pada Pelaku dalam memperoleh narkoba dari Kabupaten PALI. Setelah Narkoba dibeli, mereka
mengedarkan narkoba ke semua golongan, ada yang ke tempat hiburan, bahkan menjual ke warga desa-desa. Keuntungan yang diraup termasuk besar sekitar Rp100 juta perminggu.
"Yang DPO sudah kita kantongi dan kasus ini akan terus dikembangkan," tutupnya.