Ketua Komisi II : Hak Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Senin 11 Nov 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan haknya sebagai seorang Ketua Umum Partai Gerindra.

"Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal tersebut, kata dia, lantaran konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

Untuk itu, dia menilai dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hal yang wajar, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan-nya sebagai presiden.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Kerahkan 219 Personel untuk Amankan Debat Publik Kedua

BACA JUGA:Si Humas Intensif Pantau Media untuk Amankan Pilkada 2024

"Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra juga menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo sebagai seorang presiden memberikan dukungannya terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, jangan di-framing seolah-olah ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye itu melanggar undang-undang, ini sudah diatur sangat jelas," kata Bahtra saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menuturkan bahwa aturan presiden ikut berkampanye telah diakomodasi dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

"Dan kemudian diperkuat lagi Pasal 281 ayat (1) bahwa semua pejabat publik, presiden, menteri, wali kota, gubernur, sah-sah saja berkampanye kalau, misalnya, yang pertama tidak menggunakan fasilitas negara, dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa, dan kalau dia hari-hari biasa boleh cuti," katanya.

BACA JUGA:Oknum Guru di OKU Diduga Kampanyekan Paslon Tertentu di Sekolah

BACA JUGA:Pendidikan dan Kesehatan Jadi Fokus Utama : Inilah Janji 3 Calon Wakil Gubernur Sumsel !

Aturan tersebut, lanjut dia, diperkuat lagi dengan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.

"Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan," ucap dia.

Kategori :