KORANPALPOS.COM -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan berat total hampir 4 kg atau tepatnya sekitar 3.926 gram, dalam operasi penangkapan pada Jumat (8-11-2024).
Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Gang Setapak RT 04 Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau dan di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan rincian:
1. Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 210 gram.
BACA JUGA:Pemkab OKI Kukuhkan FPK dan FKDM Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu OKI Temukan 15 Laporan Pelanggaran : ASN dan Kepala Desa Diminta Jaga Netralitas !
2. Dua bungkus teh Cina merk GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram.
3. Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink dengan logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram.
4. Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram.
Dua tersangka, yaitu DHK (49), seorang wiraswasta, tinggal di Gang Setapak, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan F (33), wiraswasta yang tinggal di Jalan Malabar Nomor 23 RT 06,Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Sapi : Ratusan Ekor Sapi di Prabumulih Kawin Suntik !
BACA JUGA:Waspada Banjir ! Camat Prabumulih Timur Imbau Masyarakat Rutin Gotong Royong
Menurut informasi, kedua tersangka juga memiliki alamat di Perumahan Harapan Jaya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di bawah pimpinan IPTU Nopera Enam Jaya Putra, dibantu oleh KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, dan Kanit Idik II IPDA Prayitno.
Tersangka DHK lebih dulu diamankan, sebelum polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua, F.