Dinsos Muara Enim Tetapkan Data Sementara Peserta Asuransi Kematian

Rabu 06 Nov 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

Atas permasalahan tersebut, akhirnya Pemkab Muara Enim mengeluarkan Perbup No 14 Tahun 2021, untuk mengcover usia diatas 75 tahun dengan santunan kematian. Namun, kedepan tidak diperbolehkan lagi melalui santunan kematian tetapi harus melalui asuransi kematian sehingga kita mengupayakan seluruh penduduk Kabupaten Muara Enim yang dibuktikan dengan KTP dan KK, harus mendapatkan hak yang sama tanpa harus membeda-bedakan usia.

BACA JUGA:Kunjungi KPU OKI: Dir Samapta Polda Sumsel Cek Tingkat Keamanan Jelang Pencoblosan!

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Indeks Kerawanan Mulai Muncul: Ini Pesannya !

"Kita sering kena protes warga, sebab kematian siapa yang tahu bisa muda ataupun tua. Siapa yang jamin yang tua mati duluan ataupun sebaliknya. Makanya kita minta pada perusahaan yang ikut lelang asuransi nanti minta seluruhnya dimasukkan asuransi kematian," harapnya.

Kategori :