Sopir Truk Kontainer yang Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka

Minggu 03 Nov 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer bernomor polisi B9727 UEU yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang, sebagai tersangka.

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada 16 kendaraan dan melukai sejumlah pejalan kaki serta pengendara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap JFN didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (2/11).

BACA JUGA:Kreator Konten Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi : Kasus Dugaan Penistaan Agama !

BACA JUGA:Motif Pelaku Kasus Mayat Tanpa Kepala : Sakit Hati yang Berujung Tragedi !

Selain penetapan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap JFN.

"Kami telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan JFN sebagai tersangka. Proses ini dilakukan setelah pengumpulan bukti-bukti melalui olah TKP yang melibatkan tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Kapolres Zain dalam keterangan persnya.

Kapolres Zain menjelaskan bahwa tersangka JFN dikenakan pasal 311 ayat (2) dan (4) serta pasal 312 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judi Daring

BACA JUGA:Tiktoker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka Judi Daring : Sempat Buat Video Klarifikasi !

Pasal tersebut mengatur hukuman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain atau menyebabkan kecelakaan serius.

JFN terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta.

"Hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara, mengingat tindakan JFN yang membahayakan keselamatan publik," tegas Kapolres Zain.

BACA JUGA:1 Orang Tewas saat Bongkar Muat BBM Ilegal : Begini Kronologinya !

BACA JUGA:Sabu Jaringan Internasional Masuk Palembang : Polisi Sita Lebih 1 Kilogram !

Kategori :