Sesuai dengan peraturan yang berlaku, transaksi jual dan beli emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan pajak ini dilakukan langsung saat transaksi pembelian dan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang disertakan dalam setiap transaksi.
Di sisi lain, ketika menjual kembali emas batangan (buyback) ke PT Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, penjual juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga jumlah yang diterima penjual adalah jumlah setelah pajak.
Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor global, seperti perubahan suku bunga, inflasi, dan pergerakan nilai tukar mata uang.
Pada periode tertentu, kondisi ekonomi global yang tidak stabil mendorong investor untuk mengalihkan investasi ke emas, karena emas dianggap sebagai aset aman (safe haven).
Namun, pada masa lain, harga emas dapat turun ketika minat investor beralih ke aset lain atau ketika nilai tukar dolar AS menguat.
Penurunan harga emas Antam ini mungkin memberikan peluang bagi investor yang ingin membeli emas dengan harga lebih rendah.
Beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan oleh calon investor adalah dengan membeli emas dalam pecahan kecil terlebih dahulu, untuk kemudian menambah investasi saat harga cenderung stabil atau meningkat.
Selain itu, banyak investor yang memilih untuk membeli emas dalam jumlah besar saat harga turun, karena mereka berencana menyimpan emas sebagai investasi jangka panjang.
Selain sebagai alat investasi, emas batangan juga sering dianggap sebagai bentuk penyimpanan nilai atau pelindung terhadap inflasi.
Dalam jangka panjang, nilai emas cenderung naik, meskipun dalam jangka pendek, harga bisa mengalami fluktuasi.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan tujuan investasi sebelum membeli emas.
Pembelian dan penjualan emas batangan yang dikenakan PPh 22 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan legalitas dalam transaksi emas.
Hal ini penting karena transaksi emas yang dilakukan tanpa NPWP akan dikenakan pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen untuk pembelian dan 3 persen untuk penjualan kembali. Untuk memperoleh potongan pajak yang lebih rendah.