SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Selain narkotika yang selama ini dikenal sebagai ancaman serius bagi masyarakat, kini perjudian online atau judol menjadi fenomena yang semakin meresahkan, terutama dengan dampak negatifnya yang kian dirasakan oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mendorong potensi tindak pidana yang bisa merusak tatanan sosial di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SH, menekankan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif dari perjudian online di wilayah hukum Muba.
Meski pihaknya belum melakukan tindakan represif secara langsung terhadap pelaku judi online, upaya preemtif dan preventif sudah dilakukan secara konsisten.
BACA JUGA:Penyiangan Gulma pada Lahan Cabai Merah Efektif Menekan Biaya Pemeliharaan
BACA JUGA:Petani Cabai Ogan Ilir Menjerit : Harga Anjlok, Panen Gagal, Obat-Obatan Melambung !
"Kami terus melakukan pendekatan preemtif dan preventif, meskipun tindakan represif khusus terhadap perjudian online belum dilaksanakan. Namun, saya telah memberikan perintah untuk lebih memperketat pengawasan, termasuk langkah represif jika diperlukan," ujar Kapolres Muba, AKBP Listiyono.
Menurutnya, judi online berisiko besar membawa dampak buruk bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun mental.
Polres Muba, melalui berbagai program sosialisasi, terus mengimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik judi online yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Kami imbau masyarakat Muba untuk menjauhi judi online karena dampaknya sangat merugikan, baik secara finansial maupun emosional. Ini penting, khususnya bagi generasi muda kita,” tambahnya.
BACA JUGA:Muaraenim Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Realisasi Pajak Tembus 84,66 Persen : UPTB Samsat Prabumulih Optimis Capai Target !
Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Muba, Iptu Eko Purnomo, SH, menjelaskan bahwa tim siber Polres Muba secara aktif melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait aktivitas judi online.
Dalam penjelasannya, Eko menegaskan bahwa Polres Muba siap bertindak sesuai hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau laporan dari masyarakat.
“Meskipun saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait perjudian online, kami akan menindaklanjuti dengan tegas jika ada laporan yang masuk. Tim siber telah disiagakan untuk terus melakukan pemantauan, mengumpulkan data, serta mengidentifikasi jaringan judi online yang mungkin beroperasi di wilayah ini,” tegas Eko.