10. Emas 250 gram: Rp377.015.000
11. Emas 500 gram: Rp753.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.507.600.000
Dari data ini, terlihat bahwa semakin besar ukuran emas, harga per gramnya akan lebih efisien bagi investor.
Pemerintah menerapkan kebijakan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 untuk transaksi jual beli emas.
Dalam aturan ini, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 dengan besaran berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP.
Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari harga pembelian, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Antam menyediakan bukti potong pajak setiap kali transaksi dilakukan, sehingga pembeli dapat lebih mudah mencatatkan pajaknya.
Untuk penjualan kembali emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 dengan nilai 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pemilik emas menerima hasil bersih setelah pajak yang sesuai.
Dalam beberapa tahun terakhir, emas batangan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan diversifikasi investasi.
Selain karena dianggap lebih aman, instrumen ini juga memberikan keuntungan yang relatif stabil, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
Kecenderungan masyarakat untuk membeli emas batangan kian meningkat, terutama pada saat menjelang krisis ekonomi atau kondisi politik yang tidak menentu.
Selain itu, masyarakat semakin sadar akan pentingnya investasi jangka panjang, dan emas adalah salah satu yang paling umum karena dianggap lebih aman daripada saham atau properti.
Harga emas di Indonesia sering dipengaruhi oleh harga emas dunia, terutama harga emas di pasar New York dan London yang menjadi patokan internasional.
Beberapa faktor utama yang memengaruhi harga emas global adalah: