Selain itu, pembelian emas batangan juga tidak terlepas dari kewajiban pajak.
Untuk setiap pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pembeli akan menerima bukti potong pajak sebagai tanda pembayaran PPh tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam transaksi logam mulia dan emas.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 15 Oktober 2024 : Turun Tipis Rp2.000 Menjadi Rp1,488 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 Oktober 2024 : Turun Rp5.000, Kini Rp1,490 Juta per Gram !
Sebagai produsen logam mulia terbesar di Indonesia, Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu 23 Oktober 2024:
1. Emas 0,5 gram: Rp810.500
2. Emas 1 gram: Rp1.521.000
3. Emas 2 gram: Rp2.982.000
4. Emas 3 gram: Rp4.448.000
5. Emas 5 gram: Rp7.380.000
6. Emas 10 gram: Rp14.705.000
7. Emas 25 gram: Rp36.637.000
8. Emas 50 gram: Rp73.195.000
9. Emas 100 gram: Rp146.312.000