Update ! Harga Emas Antam 22 Oktober 2024 : Turun Rp4.000 Menjadi Rp1,510 Juta per Gram

Selasa 22 Oct 2024 - 10:25 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Penurunan buyback sebesar Rp4.000 per gram mengurangi nilai yang akan diperoleh investor jika mereka memutuskan untuk menjual emasnya pada hari tersebut.

Seiring dengan transaksi jual beli emas, penting bagi konsumen untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 Oktober 2024 : Turun Rp5.000, Kini Rp1,490 Juta per Gram !

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 13 Oktober 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1,495 Juta per Gram

Tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Sebaliknya, pembelian emas batangan juga tidak luput dari ketentuan pajak.

Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Hal ini penting untuk diingat oleh masyarakat yang berniat membeli emas batangan, karena akan mempengaruhi total biaya yang dikeluarkan saat transaksi.

Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (22/10):

1. Emas 0,5 gram: Rp805.000

2. Emas 1 gram: Rp1.510.000

3. Emas 2 gram: Rp2.960.000

4. Emas 3 gram: Rp4.415.000

5. Emas 5 gram: Rp7.325.000

Kategori :