Setibanya di rumah, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Tewasnya Anggota LSM di Ogan Ilir : Status Terakhir, Dugaan Pelaku, dan Motif !
Keluarga korban yang tidak terima segera melapor ke pihak kepolisian.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Suwarno sebagai tersangka yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Suwarno, akhirnya diringkus.
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Tewasnya Yongki, Pelaku Ternyata Dirawat RS Muhammad Husen Palembang
BACA JUGA:Anggota LSM di Ogan Ilir Dihabisi Cara Brutal : Diserang Segerombolan Orang tak Dikenal !
"Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka kita melakukan penahanan," pungkas Hendrawan.