LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Suwarno (53), tersangka pedofilia ini berhasil diringkus Unit PPA dan Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Warga Dusun I Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini diringkus tanpa perlawanan di kediamannya, Minggu 20 Oktober 2024.
Pria lebih dari paruh baya ini juga mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim, menjelaskan kronologis kasus rudapaksa yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 14 tahun ini terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kasus Yongki, Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Ungkap Hal Ini!
BACA JUGA:Anak Ditiduri, Pacar Ogah Tanggung Jawab : Orang Tua Lapor Polisi !
Berawal ketika tersangka berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban untuk mencari pekerjaan.
Bermodal sepeda motor, pelaku membawa korban berkeliling sebelum akhirnya mengarah ke sebuah pondok di sekitar Gelangang Olahraga (GOR) Petanang yang sepi.
Pelaku kemudian meminta korban untuk menunggu di pondok tersebut dengan alasan ingin menitipkan motornya kepada seorang teman.
Tak lama setelah itu, Suwarno kembali ke pondok dan langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang diselipkannya di pinggang, sebelum akhirnya meruda paksa remaja tersebut.
BACA JUGA:Pengendara Aerox Sekarat : Dihantam Pickup di Jalinteng Sekayu-Lubuklinggau !
BACA JUGA:Aksi Sigap Wakapolres Prabumulih Viral : Tolong Korban Kecelakaan !
Korban yang ketakutan tidak mampu melawan dan hanya bisa pasrah menerima perlakuan keji dari pelaku.
Setelah menyelesaikan aksinya, Suwarno yang kelelahan tiduran di pondok tersebut.
Melihat kesempatan ini, korban dengan cepat melarikan diri.