Berkat pengalamannya di berbagai daerah dan unit kerja, Burhanuddin terus mendapatkan promosi hingga akhirnya diangkat sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada tahun 2007.
Tahun-tahun berikutnya, Burhanuddin terus menapaki tangga karier, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008 dan Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 2009.
Puncaknya, pada 2011, ia ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga pensiun pada 2014.
BACA JUGA:Palembang Harapkan Perhatian Lebih dari Prabowo
BACA JUGA:Mayor Teddy Masih Prajurit TNI Aktif Angkatan Darat : Ditunjuk Menjadi Seskab Merah Putih !
Namun, meski telah memasuki masa pensiun, karier Burhanuddin tidak berhenti di situ.
Pada 2019, ia kembali dipanggil untuk menjabat sebagai Jaksa Agung, jabatan yang kini ia emban lagi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan pemerintah untuk kembali mempercayakan jabatan Jaksa Agung kepada Burhanuddin bukan tanpa alasan.
Selama masa kepemimpinannya, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
Salah satu contohnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.
Di bawah kepemimpinan Burhanuddin, Kejaksaan Agung juga berhasil menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap lainnya, seperti skandal Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun, dan korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,807 triliun.
Selain itu, korupsi lahan sawit oleh Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp104,1 triliun.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga berhasil mengungkap kasus eksportasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan kerugian negara Rp18 triliun.
Tidak hanya itu, di bawah kepemimpinan Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil mencatatkan capaian positif dalam upaya penguatan penegakan hukum, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Pada Semester I Tahun 2024, sebanyak 5.482 perkara dihentikan melalui pendekatan restorative justice, dan Kejaksaan Agung membentuk 4.617 Rumah Restorative Justice serta 112 Balai Rehabilitasi NAPZA.