Pengedar Narkoba Asal PALI Diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di Depan Indomart Prabujaya

Jumat 18 Oct 2024 - 15:42 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria bernama Teisen (35).

Pria yang merupakan warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Informasi dihimpun, penangkapan Teisen berawal dari informasi yang diterima oleh tim Satres Narkoba.

Masyarakat sekitar melaporkan bahwa di Jalan A Yani, khususnya di Kelurahan Prabujaya, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Ratu Narkoba Lubuklinggau Tertangkap : Warga Sudah Paham, Ketua RT Angkat Bicara !

BACA JUGA:Diselipkan di Roti Hatari, Satu Bungkus Paket Sabu Gagal Masuk ke Dalam Lapas Kayuagung

Menanggapi laporan ini, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Jonson, bersama Kanit 1, Aipda Suripto, segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan, yang akhirnya mengarah kepada penangkapan Teisen.

Setelah berhasil mengamankan Teisen, aparat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Penggeledahan dilakukan di hadapan warga setempat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Sita Mobil dan Motor Mewah Milik Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Polda Sumsel Police Line Aset Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram, yang disimpan dalam paket plastik klip bening dan dibalut dengan kotak rokok RC berwarna biru.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebelah kanan pelaku, yang menunjukkan bahwa Teisen memang terlibat langsung dalam peredaran narkoba.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, mengatakan Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berinisial RZ di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI, seharga Rp400 ribu.

Kategori :