Dalam rangka menjaga keselamatan di jalan tol, Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan tol.
Adjib menyarankan agar pengguna jalan selalu berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Selain itu, ia menekankan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, bukan untuk berkendara.
“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pengguna tol mematuhi batas kecepatan dan tata tertib di jalan tol. Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berkendara kecuali dalam situasi darurat,” jelas Adjib.
Hutama Karya juga menyediakan layanan Call Centre bagi pengguna jalan yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya insiden di sepanjang ruas tol Bayung Lencir – Tempino.
Pengguna jalan yang mengalami masalah atau melihat tindak kejahatan di jalan tol dapat segera melaporkannya melalui nomor Call Centre di 0821-8888-7710.
Dengan demikian, pengoperasian tol Bayung Lencir - Tempino menjadi momentum penting bagi pengembangan infrastruktur di Pulau Sumatera.
Kehadiran tol ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan, sekaligus menjadi bagian dari visi besar pemerintah untuk memperluas aksesibilitas dan mobilitas antarwilayah di Indonesia.
Selain manfaat langsung bagi pengguna jalan, tol ini juga diproyeksikan akan membawa dampak jangka panjang bagi pembangunan kawasan industri, pariwisata, dan sektor-sektor lainnya yang membutuhkan akses transportasi cepat dan efisien.