Penangkapan terhadap Adi Sandrah dilakukan setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup dari dua tersangka sebelumnya.
"Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver tahun 2023 tanpa plat, 1 (satu) HP VIVO Y15S warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam biru.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Lalan untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek Lalan.
Dengan penangkapan Adi Sandrah, diharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap seluruh rangkaian kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam aksi kejahatan ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.***