7. Emas 25 gram: Rp35.887.000
8. Emas 50 gram: Rp71.695.000
9. Emas 100 gram: Rp143.312.000
10. Emas 250 gram: Rp358.015.000
11. Emas 500 gram: Rp715.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.431.600.000
Harga emas tersebut mencerminkan peningkatan nilai investasi seiring dengan kenaikan harga di pasar global.
Pecahan emas dengan berat lebih kecil, seperti 0,5 gram atau 1 gram, biasanya diminati oleh masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas dengan modal terbatas.
Sementara itu, pecahan emas yang lebih besar seperti 100 gram atau 1.000 gram lebih diminati oleh investor besar yang melihat emas sebagai salah satu instrumen diversifikasi portofolio.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas dikenakan pajak, baik bagi pemegang NPWP maupun non-NPWP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback oleh Antam.
Bagi mereka yang ingin membeli emas, juga terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan diberikan kepada konsumen setiap kali melakukan transaksi pembelian emas.
Dengan adanya pajak ini, konsumen diharapkan lebih teliti dalam merencanakan investasi emas mereka, baik saat membeli maupun saat menjual kembali emas tersebut.