Sistem administrasi ini cukup rumit dan bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian wilayah oleh pemerintah kolonial.
Pada tahun 1933, salah satu perubahan besar yang terjadi di Musi Rawas adalah pembukaan jaringan kereta api yang menghubungkan Palembang, Lahat, dan Lubuk Linggau.
Pembangunan jaringan kereta api ini dimulai pada tahun 1928 dan selesai pada tahun 1933, yang kemudian memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.
Lubuk Linggau yang saat itu menjadi ibu kota Oafd Musi Ulu, tumbuh menjadi pusat ekonomi dan perdagangan yang penting di Sumatera Selatan.
Selain itu, pembukaan jalur kereta api ini juga memicu pemindahan ibu kota Oafd Musi Ulu dari Muara Beliti ke Lubuk Linggau, yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Kota Lubuk Linggau sebagai entitas yang otonom di masa mendatang.
Pembangunan infrastruktur tersebut menjadi faktor penting yang memperkuat posisi Lubuk Linggau sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi di wilayah Musi Rawas.
Pada tahun 1942, wilayah Musi Rawas, termasuk Lubuk Linggau, mengalami masa pendudukan Jepang.
Lubuk Linggau diduduki oleh pasukan Jepang pada tanggal 17 Februari 1942. Perubahan besar terjadi dalam struktur pemerintahan pada masa ini.
Kepala Oafd Musi Ulu yang sebelumnya dipimpin oleh Controleur De Mey menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintahan Jepang pada tanggal 20 April 1943.
Pemerintah Jepang kemudian mengganti nama-nama wilayah dan institusi pemerintahan lokal dengan bahasa Jepang. Onder Afdeling Musi Ulu diganti namanya menjadi Musi Kami Gun.
Sementara Onder Afdeling Rawas berubah menjadi Rawas Gun.
Pada masa pendudukan Jepang inilah, banyak perubahan besar yang menjadi titik tolak perayaan Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas, yang di kemudian hari ditetapkan sebagai bagian penting dalam sejarah wilayah tersebut.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Kabupaten Musi Rawas mengalami berbagai perubahan administratif.
Salah satu perubahan besar adalah usulan pemindahan ibu kota kabupaten dari Lubuk Linggau ke Muara Beliti.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas No. 7/SK/1999, diputuskan bahwa ibu kota Kabupaten Musi Rawas dipindahkan ke Kecamatan Muara Beliti, dan Keputusan DPRD No. 08/KPTS/DPRD/2004 menetapkan nama baru ibu kota serta lokasi pusat pemerintahan yang baru.
Pemindahan ibu kota ini menjadi sangat penting, terutama setelah keluarnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2001 yang membentuk Kota Lubuk Linggau sebagai wilayah otonom.