OGANILIR,KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengambil langkah tegas terkait temuan kelebihan bayar perjalanan dinas oleh anggota DPRD Ogan Ilir.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan bayar yang signifikan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir menyurati DPRD Ogan Ilir guna meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Ribuan Warga Muba Jadi Korban Investasi Berkedok Aplikasi CLSK : Begini Modusnya !
BACA JUGA:unggu ‘Pasien’ : Pengecer Ganja di Muaraenim Dibekuk Polisi
Menurut audit BPK dengan nomor 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang dirilis pada 28 Mei 2024, jumlah kelebihan bayar di tahun 2022 mencapai Rp 5,5 miliar.
Dari total tersebut, baru Rp 1 miliar yang berhasil dikembalikan.
Sedangkan pada tahun 2023, temuan kelebihan bayar semakin meningkat menjadi Rp 9,6 miliar, namun hingga kini baru Rp 1 miliar yang dikembalikan oleh anggota DPRD Ogan Ilir.
BACA JUGA:Suami Istri Asal Lampung Ditangkap Kasus Penipuan : Ini Penampakan Pelaku !
Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, menyatakan bahwa beberapa anggota dewan sudah mulai mengembalikan kelebihan bayar, meskipun masih ada yang belum menunaikan kewajiban mereka.
"Beberapa sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum melunasi. Kami terus mendorong agar semua anggota dewan yang terkait segera menyelesaikan kewajibannya," ujar Ibnu pada Jumat, 11 Oktober 2024
Inspektorat, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terus mengupayakan agar kelebihan bayar tersebut dapat segera dilunasi.