Perkelahian antara ketiga pria itu tidak terhindarkan. Dalam suasana yang tegang, ketiganya terlibat baku hantam.
Dalam keterangan yang diperoleh, Pendi diduga menggunakan senjata tajam, dan selama perkelahian, Purwanto dan Darmaji mengalami luka-luka.
“Pemilik pohon jengkol dan rekannya juga luka-luka dalam perkelahian dua lawan satu tersebut,” tambah Herdiansyah.
BACA JUGA:Konflik Batas Tanah : Pasutri di Lubuklinggau Nyaris Pindah Alam, Begini Kronologis Kejadiannya !
Setelah perkelahian, pihak Polsek Muara Lakitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa barang bukti.
Termasuk pisau bergagang kayu, sarung pisau dari kayu, dua topi berwarna hitam dan abu-abu, tas selempang berisi uang Rp102.000, serta alat-alat pertukangan seperti kikir dan gergaji.
Polisi juga menemukan sepeda motor Vega ZR warna merah milik Pendi serta dua karung jengkol yang diduga hasil curian.
“Anggota sudah melakukan olah TKP. Kami juga mengevakuasi Pendi ke puskesmas untuk divisum dan mengantarkan jenazahnya kepada pihak keluarganya,” tutup Herdiansyah.
Setelah perkelahian berakhir, Purwanto dan Darmaji mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut dan segera dibawa ke RS dr. Sobirin Musi Rawas di Muara Beliti untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian ini menjadi perhatian bagi pihak kepolisian, yang berusaha memastikan tidak ada gangguan lebih lanjut di masyarakat.
Kejadian ini langsung menarik perhatian masyarakat setempat. Warga Desa Tri Anggun Kaya merasa terkejut dan prihatin atas peristiwa yang terjadi.
Beberapa warga mengungkapkan keprihatinan terhadap maraknya pencurian di daerah mereka, khususnya terkait tanaman jengkol, yang cukup banyak dibudidayakan di kebun-kebun warga.
“Ini sangat mengejutkan. Pencurian bisa terjadi di mana saja, dan kita harus lebih waspada,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan.
Menurut mereka, tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada tragedi dan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.