"Tim gabungan berhasil meringkus satu pelaku berinisial FB (Febriansyah).
BACA JUGA: Kasus TPPO Eksploitasi Prostitusi di Malaysia Terungkap : Begini Modus Operandinya !
Dua pelaku lainnya, yang berinisial BB dan JK, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKP Barisi Sijabat.
AKP Barisi menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kedua pelaku yang masih buron.
"Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang buron dan terus melakukan pengembangan untuk memastikan mereka tertangkap," tegasnya.
Lebih lanjut kasi humas menegaskan, Febriansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut AKP Barisi, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Karena tindakan yang dilakukan termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," jelas AKP Barisi Sijabat.