KORANPALPOS.COM - Desa Wisata Marga Bayur merupakan salah satu contoh desa wisata di Indonesia yang memiliki keunikan budaya, sejarah, dan tradisi yang begitu kental.
Wilayah ini terdiri dari empat desa yang terletak di Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Empat tersebut tersebut, yaitu Desa Sugihan, Desa Tanjung Tebat, Desa Bayur Tengah, dan Desa Lawang Agung. Sebutan.
BACA JUGA:3 Kota Ternyaman untuk Tempat Tinggal di Sumatera Selatan 2024 : Juaranya Bukan Palembang Lho !
BACA JUGA:7 Pabrik Semen Terbesar di Indonesia : Salah Satunya di Sumatera Selatan !
Marga Bayur berasal dari zaman sebelum sistem pemerintahan marga dihapuskan, dan hingga saat ini, tanah ini tetap dikenal sebagai tanah adat Marga Bayur yang kaya akan tradisi lokal.
Sebelum pembubaran sistem pemerintahan marga pada tahun 1983, tanah Marga Bayur dipimpin oleh seorang Pasirah, sosok kepala marga yang memimpin wilayah ini sebagai kesatuan hukum adat.
Namun, dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 142/KPTS/III/1983, sistem pemerintahan marga dihapuskan.
BACA JUGA:2 Kabupaten Penghasil Ikan Patin Terbesar di Sumatera Selatan : Bukan Musi Rawas !
BACA JUGA:30 Desa Wisata di Indonesia Pemenang LDWN 2024 : Cek, Adakah Daerahmu ?
Peran tersebut digantikan oleh kepala desa di bawah pemerintahan administratif.
Meskipun begitu, dalam aspek hukum adat, keberadaan marga tetap diakui melalui Lembaga Adat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Selatan No. 12 Tahun 1988.
Kini, Marga Bayur terus hidup dalam bentuk yang lebih modern, tidak hanya sebagai desa administratif, tetapi juga sebagai wilayah yang menjaga tradisi dan adat istiadat leluhur.
BACA JUGA:8 Provinsi Paling Luas di Indonesia : Luas Wilayah, Ibukota, dan Potensi Mendunia !
BACA JUGA:5 Provinsi Terluas di Pulau Sumatera : Juaranya Bukan Sumatera Utara !