Menurutnya, setelah pengangkatan ini tuntas, tidak akan ada lagi tenaga honorer di dua sektor tersebut yang belum diangkat menjadi PPPK.
“Dengan pengangkatan ini, kami ingin memastikan bahwa permasalahan honor guru dan tenaga kesehatan dapat diselesaikan dengan pengangkatan menjadi PPPK, sehingga ke depannya tidak ada lagi honorer di formasi-formasi ini yang masih menunggu status,” tambahnya.
Sutikman menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Sumatera Selatan 2024 : Jadwal, Formasi, dan Prosedur Pendaftaran !
BACA JUGA:1.596 PPPK Formasi 2023 OKU Timur Resmi Dilantik
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024, telah diatur jadwal dan syarat pendaftaran bagi calon PPPK.
“Mekanisme pendaftaran untuk seleksi PPPK sudah diumumkan melalui surat tersebut. Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan jadwal seleksi yang telah ditetapkan. Seleksi ini mencakup jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan, dengan prioritas kelulusan yang diatur secara berurutan,” katanya.
Pendaftaran seleksi PPPK ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan adil, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon yang memenuhi syarat.
Proses seleksi nantinya juga akan dilakukan dengan ketat, mengingat pentingnya peran PPPK dalam mendukung pelayanan publik di OKU Timur.
Pengangkatan PPPK, terutama bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di sektor pendidikan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK diharapkan dapat memberikan stabilitas pekerjaan dan kepastian status bagi para guru yang selama ini masih berstatus tenaga honorer.
Guru merupakan garda terdepan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Dengan pengangkatan PPPK, para guru akan mendapatkan hak-hak yang lebih terjamin, termasuk gaji yang lebih layak dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan motivasi dan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten OKU Timur.
Begitu juga di sektor kesehatan, pengangkatan tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK menjadi solusi penting untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Dengan tenaga kesehatan yang berstatus PPPK, pelayanan kesehatan diharapkan akan lebih maksimal, terutama dalam menghadapi tantangan kesehatan di daerah.