Polisi Panggil Pemilik Akun Medsos Akibat Sebarkan Isu Warga India Culik Anak di Ogan Ilir !

Jumat 04 Oct 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

Dalam unggahannya, akun tersebut menuduh seorang pria India melakukan penculikan anak di daerah tersebut.

Meskipun tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut, berita ini dengan cepat tersebar ke berbagai platform media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Banyak pengguna media sosial yang mempercayai informasi tersebut dan mulai menyebarkannya tanpa memeriksa fakta.

BACA JUGA:Viral Dicari Isteri Karena Lama Tak Pulang, Ternyata Ferdiansyah Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam : Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar !

Akibat dari viralnya unggahan ini, suasana di beberapa daerah di Ogan Ilir menjadi tegang. Warga yang panik mulai merasa cemas akan keselamatan anak-anak mereka.

Sejumlah warga bahkan berusaha untuk mengambil tindakan sendiri, seperti mengawasi orang-orang asing atau memonitor anak-anak mereka dengan lebih ketat, takut akan ancaman penculikan yang belum tentu benar adanya.

Dalam video yang beredar, pria India yang dituduh sebagai pelaku penculikan ternyata adalah seorang pedagang asal Medan.

Pria tersebut diketahui sedang menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai penjual keliling dan sama sekali tidak terkait dengan dugaan penculikan tersebut.

Polisi pun memastikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan murni merupakan kesalahpahaman.

Setelah menyelidiki lebih lanjut, pihak kepolisian mengidentifikasi akun “Nelly Oktaria Imron” sebagai salah satu penyebar awal dari isu ini.

Kepolisian berencana memanggil pemilik akun tersebut untuk memberikan klarifikasi atas unggahannya yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, polisi juga akan memberikan edukasi terkait bahaya penyebaran berita hoax serta sanksi hukum yang mengintai bagi para pelakunya.

“Kami sudah menghubungi pemilik akun tersebut dan memintanya untuk datang ke Polsek Indralaya. Langkah ini diambil agar kami bisa mendapatkan klarifikasi dan mencegah terulangnya penyebaran berita palsu yang meresahkan. Kami akan memberikan edukasi kepada yang bersangkutan terkait konsekuensi hukum dari penyebaran berita hoax, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar AKP Zahirin.

Menurut UU ITE, penyebaran informasi palsu atau hoax yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dapat diancam dengan hukuman pidana.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kategori :