Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015, menunjuk PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana utama pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Trans Sumatera.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hutama Karya memiliki tugas untuk memastikan proyek ini selesai tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hutama Karya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan swasta, untuk mempercepat pembangunan JTTS.
Hingga saat ini, beberapa ruas tol di Sumatera sudah beroperasi dan digunakan oleh masyarakat, seperti Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, dan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung.
Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah, Jalan Tol Trans Sumatera diharapkan dapat memberikan dampak positif lainnya, seperti:
1. Peningkatan Aksesibilitas dan Mobilitas
Jalan tol ini akan memudahkan perjalanan antarprovinsi di Sumatera, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perniagaan.
2. Pengurangan Biaya Logistik
Dengan tersedianya jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Sumatera, biaya logistik diharapkan akan berkurang.
Hal ini akan berdampak pada penurunan harga barang-barang kebutuhan pokok dan produk lainnya.
2. Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang dilalui, terutama di sektor perdagangan, industri, dan pariwisata.
Akses yang lebih mudah akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di daerah tersebut.
3. Pengurangan Kemacetan
Jalan tol ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan-jalan nasional yang sering kali padat, terutama di musim liburan dan hari-hari besar.
Dengan adanya tol, distribusi lalu lintas akan lebih merata dan lancar.